Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan 6. Ketentuan Pasal 38 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction