Correct Article 36
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan
6. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
