Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
(2) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.