Correct Article 4
PERPRES Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; dan
b. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Your Correction
