Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; dan b. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Your Correction