Correct Article 7
PERPRES Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
