Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimalsud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.