Correct Article 5
PERPRES Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
