Correct Article 3
PERPRES Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Besaran T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
