Correct Article 6
PERPRES Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan feraturan perundang-undangan.
Your Correction
