Article 1
1. Ketentuan angka 7 dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Nomor 53 Tahun 2012 ten tang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 118), diubah sebagai berikut:
Pasall
(3) Selisih ...
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan MENETAPKAN tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation).