Correct Article II
PERPRES Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/ atau APBN-P, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayarkan lebih besar kepada badan usaha penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal26A
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
""'-- ,.., , .
~·"
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 252 YASONNA H. LAOLY ttd.
REPUBLIK INDONESIA, MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA pada tanggal 9 November 2015 Diundangkan di Jakarta JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 30 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
dengan mi
Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
.
...
Your Correction
