Correct Article 26
PERPRES Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
6. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dan/ atau Badan U saha yang melaksanakan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) dan/ atau subsidi angkutan perintis perkeretaapian wajib melaksanakan pen ca ta tan penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) dan/ a tau biaya penyelenggaraan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Your Correction
