Correct Article 9
PERPRES Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan usaha lain.
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation).
Your Correction
