Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf h Pasal 3 diubah dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: