Correct Article 19
PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f1. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
