Correct Article I
PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf h Pasal 3 diubah dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
