Correct Article 25
PERPRES Nomor 101 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
b1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
