Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.