Correct Article 3
PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri; dan
g. Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut- turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
