Correct Article 1
PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
