Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction