KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBPSI Padi berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP.
(2) BBPSI Padi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis BBPSI Padi dilaksanakan oleh Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan.
BBPSI Padi mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen padi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBPSI Padi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen padi;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen padi;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi padi;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen padi;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen padi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen padi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Padi.
BBPSI Padi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPSI Padi digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBPSI Veteriner berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP.
(2) BBPSI Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPSI Veteriner secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBPSI Veteriner mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BBPSI Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Veteriner.
BBPSI Veteriner terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga,
hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPSI Veteriner digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBPSI SDLP berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP.
(2) BBPSI SDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPSI SDLP mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BBPSI SDLP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi geospasial tematik pertanian;
f. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI SDLP.
BBPSI SDLP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga,
hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPSI SDLP digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBPSI Mektan berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP.
(2) BBPSI Mektan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPSI Mektan mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi mekanisasi pertanian;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen mekanisasi pertanian;
f. pelaksanaan modifikasi desain, model serta purwarupa instrumen mekanisasi pertanian;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Mektan.
BBPSI Mektan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPSI Mektan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBPSI Pascapanen Pertanian berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP.
(2) BBPSI Pascapanen Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPSI Pascapanen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen pascapanen pertanian.