Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi mekanisasi pertanian;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen mekanisasi pertanian;
f. pelaksanaan modifikasi desain, model serta purwarupa instrumen mekanisasi pertanian;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Mektan.
Your Correction
