Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BBPSI SDLP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi geospasial tematik pertanian;
f. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI SDLP.
Your Correction
