Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Your Correction