Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 895), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, dan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: