Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui situs resmi jdih.kemensos.go.id.
7. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
