Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian Sosial yang dilakukan oleh anggota JDIH Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan cara anggota JDIH Kementerian Sosial menyampaikan Dokumen Hukum dan
Informasi Hukum kepada Pusat JDIH paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan atau ditetapkan.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan lunak.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
