Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. anggota JDIH Kementerian Sosial.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum.
(2a) Biro Hukum selaku Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan koordinasi dan pengelolaan JDIH Kementerian Sosial.
(3) Anggota JDIH Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan
d. Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
e. Dihapus.
f. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
