Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 856) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: