Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64A

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj PS dan/atau Bj PL. (2) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj D yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj Bj D. (3) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj PS dan/atau Bj PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sesuai dengan tanggal penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction