Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj D yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (3) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026. (4) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj D yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. 3. Diantara Pasal Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction