Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bj PS dan/atau Bj PL yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 8522:2024 dan/atau SNI 8784:2024, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj D yang yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 3567:2024, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Bj PS dan Bj PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (4) Bj PS dan Bj PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction