Pasal 2
(1) Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Assessment Center dan sistem informasi sumber daya manusia berbasis kompetensi.