Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ealuasi pelaksanaan Pengembangan SDM Kementeria Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Kepala BPSDM. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda