Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
