Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
BPSDM bertanggung jawab dan memiliki kewenagan dalam ruang lingkup fungsi pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan lingkup lainnya dalam
sistem manajemen sumber daya manusia adalah kewenangan dalam ruang lingkup Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
