Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
FORMAT PIAGAM PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA
PIAGAM PENGAWASAN INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Pengawasan intern membantu Menteri Koordinator mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menilai dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola.
3. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses:
a. seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan piagam ini; dan
b. keterangan serta akuisisi atas perangkat elektronik maupun non-elektronik sesuai Pakta Integritas, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
4. Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang baik, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
5. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Inspektorat, maka:
a. Inspektorat senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu- isu strategis organisasi antara lain pembahasan mengenai pencapaian tujuan organisasi, perubahan struktur organisasi, dan pengoptimalan dalam pemanfaatan teknologi informasi;
b. Inspektorat mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan
c. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat disahkan oleh Menteri Koordinator.
6. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Koordinator. Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbarui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
7. Piagam Pengawasan Intern ini digunakan sebagai salah satu dasar bagi Menteri Koordinator untuk mengevaluasi kegiatan Inspektorat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ..................................
INSPEKTUR,
..................................
Disahkan oleh MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
.................................
PENJELASAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pendahuluan
a. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
b. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Maksud dan Tujuan Piagam Pengawasan Intern
a. Piagam Pengawasan Intern ini disusun sebagai pedoman Inspektorat untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya secara kompeten, independen objektif, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
b. Piagam Pengawasan Intern bertujuan agar Menteri Koordinator dan jajarannya dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat sehingga tugas dan fungsi Inspektorat dapat berjalan dengan semestinya, terutama dalam mengakses informasi.
3. Kedudukan dan Peran Inspektorat
a. Inspektorat merupakan unit kerja yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berada dan bertanggung jawab
langsung kepada Menteri Koordinator.
b. Struktur dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut:
1) struktur organisasi Inspektorat harus dibentuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan beban kerja;
2) unit kerja Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur sebagai Kepala Unit Kerja Inspektorat;
3) Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN);
4) Inspektur bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator (melalui Sekretaris Kementerian Koordinator); dan 5) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA), kelompok Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur.
4. Visi dan Misi Inspektorat
a. Visi Inspektorat adalah:
1) menjadi penjamin mutu yang profesional;
2) berdaya tangkal tinggi, 3) efektif, efisien dan berwibawa; serta 4) mampu mendeteksi secara dini atas penyimpangan yang terjadi dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Misi Inspektorat adalah:
1) meningkatkan kinerja pengawasan secara independen dan lugas dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintahan yang taat hukum, tertib administrasi, transparan, responsif terhadap aspirasi masyarakat, kesetaraan, efektif, efisiensi, akuntabel, visioner dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
2) mengembangkan sistem pengawasan dan sistem informasi pengawasan yang akurat dan aktual; dan 3) meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasan fungsional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
5. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lnspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas, lnspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
6. Kewenangan Inspektorat Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat memiliki kewenangan:
a. mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi terhadap seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
b. mendapatkan hasil penilaian risiko (risk assessment) dari setiap unit kerja sebagai salah satu dasar untuk menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko;
c. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada unit kerja yang menjadi objek pengawasan, pegawai lain dan pihak ketiga yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern;
d. memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri Koordinator dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
e. melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
f. mengalokasikan sumber daya Inspektorat serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
g. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern; dan
h. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern.
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Inspektorat, seluruh pejabat di setiap level unit kerja wajib memberikan komitmen dan dukungan.
Inspektorat dalam menjalankan kewenangannya harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas dan tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau untuk tujuan apapun yang bertentangan dengan hukum dan/atau merugikan tujuan yang sah dan etis yang ditetapkan oleh organisasi.
Seluruh catatan, dokumentasi, dan informasi yang diperoleh Inspektorat digunakan semata-mata untuk pelaksanaan pengawasan intern.
Inspektur bertanggung jawab dan berakuntabilitas untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga keutuhan dokumen yang diperoleh. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Inspektorat dilaporkan kepada Menteri Koordinator untuk penyelesaian, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat, maka penanganan Iebih lanjut dilakukan sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kode Etik Auditor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
7. Tanggung Jawab Inspektorat Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat bertanggung jawab untuk:
a. secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas auditor, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
b. menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang Berbasis Risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan intern dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan;
c. menjamin kecukupan, ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan intern; dan
e. menyampaikan laporan hasil pengawasan intern dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Menteri Koordinator.
8. Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Intern Inspektorat
a. Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu:
1) meningkatnya ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
2) meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan 3) meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
b. Untuk dapat mencapai tujuan dan fungsi pengawasan intern tersebut, maka lingkup pengawasan intern Inspektorat paling sedikit meliputi:
1) audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah sesuai ketentuan;
2) audit kinerja atas peyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang mencakup audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
3) reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, seperti reviu atas laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan reviu atas laporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
4) evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan 5) pemantauan dan aktivitas audit intern lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
9. Kode Etik dan Standar Audit Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Piagam Pengawasan Intern mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik yang berlaku untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
10. Persyaratan Auditor dalam Unit Kerja Inspektorat
a. memenuhi sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor dan/atau sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah serta persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang- undangan;
b. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c. memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
d. wajib mematuhi Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA;
e. wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. memahami prinsip tata kelola organisasi yang baik, pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; dan
g. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
11. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor
a. Auditor Inspektorat tidak boleh terlibat langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian independensi dan objektivitas auditor.
b. Auditor Inspektorat dilarang melakukan kegiatan assurance, dan konsultasi pada unit kerja atau program, kegiatan atau fungsi tertentu suatu unit kerja yang sama dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
12. Hubungan Kerja dan Koordinasi Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat menjalin kerja sama dan koordinasi dengan unit kerja (selaku objek pengawasan), APIP lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aparat pengawasan ekstern pemerintah.
a. Inspektorat dan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat dengan Unit Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah hubungan kemitraan antara auditor dan auditan atau antara konsultan dengan penerima layanan.
2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan assurance maupun consulting), unit kerja harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan.
3) Unit Kerja harus menindaklanjuti setiap rekomendasi Pengawasan Intern yang diberikan oleh Inspektorat dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit intern kepada Inspektorat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b. Inspektorat dengan APIP lainnya, APH, dan Pihak Terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan 1) Inspektorat wajib menggunakan kebijakan dan peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan instansi yang berwenang dalam menentukan arah kebijakan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.
2) Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) yang diselenggarakan instansi yang berwenang guna menyamakan persepsi mengenai kebijakan pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan.
3) Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan hasil pengawasan.
c. Inspektorat dengan Aparat Pengawasan Ekstern Pemerintah
1. Inspektorat menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern Pemerintah selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra unit kerja pada saat pembahasan simpulan hasil audit.
2. Inspektorat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern pemerintah untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat.
3. Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern Pemerintah merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
d. Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
1. Inspektorat menjadi mitra kerja bagi instansi pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah yang meliputi:
a) penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
b) sosialisasi SPIP;
c) pendidikan dan pelatihan SPIP;
d) pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan e) peningkatan kompetensi auditor APIP.
2. Inspektorat harus menggunakan peraturan di bidang Jabatan Fungsional Auditor yang dikeluarkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.
13. Penilaian Berkala
a. Pimpinan Inspektorat secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam Piagam Pengawasan Intern ini tetap memadai dalam kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai tujuannya.
b. Hasil penilaian secara berkala harus dilaporkan kepada Menteri Koordinator.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO