Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Format Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator dan disahkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
