Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Piagam Pengawasan Intern; dan
b. Penjelasan Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator.
Your Correction
