Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
4. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah APIP yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
5. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
6. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
7. Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
8. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Your Correction
