Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 831) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: