Correct Article II
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN
I.
Gambaran Umum Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas.
II.
Data dan Informasi Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut:
a. hasil studi literatur;
b. hasil survei lapangan; dan/atau
c. hasil konsultasi publik atau diskusi terpumpun.
III.
Hasil Analisis
a. jenis mineral, berupa:
1. deskripsi jenis mineral;
2. gambaran persentase nilai ekonomi tiap jenis mineral dari volume Hasil Sedimentasi di Laut.
b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
1. volume pembersihan;
2. volume pemanfaatan;
c. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, berupa:
1. morfologi pesisir;
garis pantai (laju perubahan karena angkutan sedimen menyusur pantai, laju perubahan karena angkutan sedimen tegak lurus pantai);
2. kualitas biologi perairan berupa kelimpahan plankton: … (sel/100 ml)
3. kualitas fisika perairan:
a) kecerahan
: … (m) b) kekeruhan/turbiditas : … (ntu) c) total suspended solid : … (mg/L) d) temperatur
: … (0C) e) keberadaan lapisan minyak: … (ada/tidak)
4. kualitas kimia perairan:
a) keasaman
: … (pH) b) salinitas
: … (ppt) c) Biological Oxygen Demand : … (mg/L) d) Dissolved Oxygen
: … (mg/L)
5. Ekosistem:
a) Mangrove:
(1) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa);
(2) persentase tutupan mangrove sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30%;
(3) luas mangrove : … ha
b) lamun:
(1) jenis (Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan Thalassodendron ciliatum);
(2) persentase persentase penutupan padang lamun kaya /sehat (60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin (<29,9%);
(3) luas lamun … ha c) terumbu karang:
(1) jenis (Acropora suharsonoi, Euphyllia baliensis, Indophyllia macassarensis, Isopora togianensis);
(2) Persentase tutupan karang hidup Buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%);
(3) luas terumbu karang … ha
d. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
1. waktu pembersihan pasir laut dan lumpur; dan
2. sarana pembersihan pasir laut dan lumpur.
e. rencana pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
1. lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut untuk pemenuhan dalam negeri dan permintaan luar negeri; dan
2. gambaran waktu pelaksanaan pemanfaatan pasir laut.
f. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, berupa:
1. lokasi pesisir dan pulau yang mengalami abarasi dan/atau kerusakan ekosistem; dan
2. gambaran waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi pesisir dan pulau kecil yang mengalami abrasi dan/atau kerusakan ekosistem.
IV.
Peta Sebaran Lokasi atau Klaster Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan kriteria:
a. menggunakan sistem koordinat lintang dan bujur;
b. proyeksi WGS-84 (World Geodetic System);
c. tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000;
d. toponimi; dan
e. lokasi potensi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lokasi kegiatan reklamasi sesuai dengan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN IA PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
CONTOH PENGHITUNGAN PEMENUHAN KEBUTUHAN MATERIAL HASIL SEDIMENTASI DI LAUT BERUPA PASIR LAUT UNTUK DALAM NEGERI
A. Diketahui Kebutuhan material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk dalam negeri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 250.000.000 m3.
B. Total Volume yang diajukan dalam permohonan oleh pelaku usaha Terdapat 5 (lima) perusahaan yaitu PT. A, PT. B, PT. C, PT. D, dan PT. E yang mengajukan permohonan pasir laut kepada Menteri dengan rincian volume yang dimohonkan sebagai berikut:
No.
Perusahaan Volume yang diajukan (m3) Volume yang diajukan untuk kebutuhan Dalam Negeri Volume yang diajukan untuk kebutuhan Luar Negeri 1 PT. A
50.000.000
10.000.000 40.000.000 2 PT. B
100.000.000
40.000.000 60.000.000 3 PT. C
50.000.000
5.000.000 45.000.000 4 PT. D
70.000.000
10.000.000 60.000.000 5 PT. E
50.000.000 0 50.000.000
Total
320.000.000
65.000.000
Dikarenakan kebutuhan dalam negeri sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang MENETAPKAN kebutuhan dalam negeri material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut adalah 250.000.000 m3 maka terdapat kekurangan kebutuhan dalam negeri = 250.000.000 – 65.000.000 =185.000.000.
C. Pembagian Pemenuhan Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha:
Penghitungan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan yang dapat diekspor diberikan secara proporsional dengan cara sebagai berikut:
a) Diketahui kebutuhan dalam negeri: 250.000.000 m3;
b) Diketahui ada 5 pelaku usaha yang mengajukan permohonan dengan dengan total volume 320.000.000 m3;
c) Simulasi pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri:
𝑃𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎= 𝑎 𝑏× 𝑐 Keterangan:
a = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada setiap Pelaku Usaha b = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada semua Pelaku Usaha c = total volume pasir laut kebutuhan dalam negeri.
Contoh hitungan pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri setiap pelaku usaha:
PT A mengajukan permohonan volume sebesar 50.000.000 m3 dengan rincian :
- 10.000.000 m3 untuk kebutuhan dalam negeri - 40.000.000 m3 untuk kebutuhan luar negeri
Total volume yang diajukan oleh seluruh pelaku usaha = 320.000.000 m3 Total volume kebutuhan dalam negeri sesuai Kepmen KP = 250.000.000 m3
Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri oleh PT A =
50.000.000
X 250.000.000 = 39.062.500
320.000.000
Dikarenakan volume untuk kebutuhan dalam negeri yang diajukan oleh PT A adalah 10.000.000 m3 sedangkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah 39.062.500 m3 maka PT A harus menambah kuota dalam negeri sebesar
39.062.500 m3 – 10.000.000 m3 = 29.062.500
PT A mendapat kuota ekspor = 40.000.000 – 29.062.500 = 10.937.500
Kewajiban pemenuhan dalam negeri masing-masing Perusahaan sebagai berikut:
Perusahaan Volume yang dimohonkan (m3) Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (m3) PT. A
50.000.000
39.062.500 PT. B
100.000.000
78.125.000 PT. C
50.000.000
39.062.500 PT. D
70.000.000
54.687.500 PT. E
50.000.000
39.062.500 Total
320.000.000
250.000.000
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
