Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri untuk kegiatan: a. reklamasi; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; dan c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. (2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan. (3) Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri. (4) Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi apabila: a. kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; atau b. kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha selain reklamasi. (5) Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut didasarkan pada dokumen perencanaan. (6) Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut ditentukan berdasarkan kriteria: a. jarak; b. nilai strategis kegiatan; dan/atau c. masa berlaku Perizinan Berusaha, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction