Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi di darat, di laut, atau di kapal sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction