Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1388) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: