Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1388) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction