Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam hal Menteri Keuangan mengesahkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan rekomendasi besaran Insentif. (2) Dalam memberikan rekomendasi besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Ketua DJSN. (3) Rekomendasi besaran Insentif diberikan dalam hal realisasi capaian kinerja BPJS paling rendah dalam kategori baik. (4) Insentif bersumber dari hasil pengembangan aset BPJS. (5) Penetapan kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1388) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction