Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGESAHAN LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN AKHIR CAPAIAN KINERJA BPJS BERITA ACARA HASIL PENILAIAN AKHIR CAPAIAN KINERJA BPJS… (1) PERIODE PELAPORAN TAHUN … (2) NOMOR: … (3) Dalam rangka penilaian akhir capaian kinerja BPJS, pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun …, di … (kota) telah dilakukan reviu dan pembahasan atas Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS……. serta laporan penilaian capaian kinerja BPJS……. yang disampaikan oleh DJSN periode pelaporan tahun … untuk menilai capaian kinerja BPJS periode tahun … dengan hasil penilaian sebesar……(4) (…*)) atau dalam kategori…… (5) Jakarta, … (6) No. Nama Instansi Jabatan Tanda tangan … (7) … (8) … (9) … (10) … (11) PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN AKHIR CAPAIAN KINERJA BPJS NO URAIAN (1) Diisi Kesehatan atau Ketenagakerjaan (2) Diisi tahun periode pelaporan yang dilakukan penilaian (3) Diisi nomor berita acara (4) Diisi dengan nilai capaian kinerja BPJS secara keseluruhan (5) Diisi kategori yang sesuai (6) Diisi tanggal penandatanganan berita acara (7) Diisi nomor urut pejabat penanda tangan (8) Diisi nama pejabat penanda tangan (9) Diisi instansi pejabat penanda tangan (10) Diisi jabatan pejabat penanda tangan (11) Diisi tanda tangan pejabat penanda tangan *) terbilang MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction