Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Disepaktai, 20 Mei 2025