Correct Article 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Terhadap layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Layanan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan yang memiliki kriteria durasi layanan lebih cepat dan/atau layanan yang dilakukan di luar jam kerja.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Your Correction
